0

Newsflash

Home arrow Profil arrow Renstra
Renstra Cetak E-mail
Wednesday, 28 November 2007

LATAR BELAKANG

• UU. No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Ps. 2 ayat 2)   Penyusunan Perencanaan Pembagunan ☞ sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan. Dengan periode waktu 20 tahun RPJP/5 Tahun/RPJM dan 1 tahun/RKPD. 
Selama 60 tahun bangsa Indonesia telah berhasil bangsa Indonesia telah berhasil  membuktikan bahwa dirinya sanggup mempertahankan dan mengisi kemerdekaannya. 
• Pemerintah Kota Kupang berkemauan kuat untuk mereinventing paradigma pembangunan dengan cara menyusun RPJPD Kota Kupang berdimensi waktu dua puluh tahun ke depan.  
• Pemerintah Kota Kupang perlu mendayagunakan secara optimal semua kekuatan perubahan internal dan eksternal diwilayahnya untuk memperbesar kemampuan pemerintah mencapai tujuan pembangunan berdasarkan arah pembangunan yang ditetapkan.  
• RPJPD, substansinya merupakan jabaran dari tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945; RPJP Nasional, dan RPJP Provinsi NTT, yang mencakup visi, misi dan arah pembangunan Kota Kupang untuk periode waktu 20 tahun ke depan yaitu 2007-2026. 

MAKSUD  DAN TUJUAN

•  RPJPD  sebagai dokumen perencanaan berentang waktu 20 thn  (2007-2026) 
•  RPJPD ditetapkan utk memberi arah dan jadi acuan bagi pelaku pembangunan utk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional di daerah sesuai visi, misi dan arah pembangunan Kota Kupang 

LANDASAN

Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional 
Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 ttg Visi Indonesia Masa Depan 
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 
UU No. 1 Tahun 2003 Tentang Perbendaharaan Negara 
UU No. 25 Tahun 2004 Ttg. Sistem Perencanaan Pemb. Nasional. 
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 
UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
Wawasan Nusantara 
Ketahanan Nasional 



 
Free Joomla Templates